[PERPUSTAKAAN] YANG MAHAL HAK CIPTANYA ATAU BUKUNYA?
Buku itu bisa dibilang
sebagai makanan wajib untuk mahasiswa seperti saya. Setiap dosen pasti punya
buku wajib yang harusnya dimiliki oleh mahasiswanya. Apalagi buku menjadi
panduan pengajaran dan praktek dalam perkuliahan. Apalagi saya yang suka baca
buku. Walaupun kadang yang saya baca juga pilih-pilih. Jadi, sebisa mungkin
dalam sebulan saya harus menuntaskan membaca beberapa buku.
Mahalnya harga buku
menjadi kendala bagi para pelajar atau mahasiswa yang masih menengadahkan
tangannya pada orang tua untuk meminta uang jajan. Bahkan kebanyakan akhirnya
mereka lebih memilih untuk memfotokopi buku yang ingin mereka baca. Entah buku
pelajaran, novel, buku bacaan yang lainnya akhirnya difotokopi semua dengan
alasan lebih hemat.
Benar. Harga fotokopi
bisa jadi kurang dari separuh harga buku. Tapi bagaimana hukum tentang hak
cipta itu? Copy right?
Saya sendiri sering
melakukan hal yang sama. Fotokopi memang lebih irit. Apalagi kalau bisa
download format ebooknya. Untuk menghemat lagi, jika ada ebook, saya akan
memilih format ebook-nya saja. Bukannya tidak ingin menghargai jasa penulis.
Tapi kadang orang-orang seperti saya dan mungkin Anda akan lebih memilih yang
tidak berbayar jika ada.
Tapi sekali lagi,
bagaimana dengan copy right-nya?
Apakah saya melanggar hukum dalam larangan penggandaan buku? Tentu saja.
Tapi bagaimana lagi,
saya juga kalau memaksakan beli buku sendiri mungkin saya gak bisa beli bensin
buat ngampus juga. Begini lho bimbangnya saya.
Hak cipta itu mahal ya?
Harus beli buku aslinya yang mahal bingit. Embuhlah.. Aku juga pusing sendiri
nulis ini. Hehe :D


0 komentar: